PENCEMARAN TANAH
Daftar Nama Kelompok :
1.
Didik Wulan Sari
2.
Ayu Puspita
3.
Eka Puspita
4.
Eka Aprilia
5.
Ririt Priharyanti
6.
Antri Bambang Susilo
7.
Bima Aditiya
KELAS VII D
SMP NEGERI 2 KARANGRAYUNG
TAHUN PELAJARAN
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di
muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia,
hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut,
tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh
sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga
tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana
halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia
juga.Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya
alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat
subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya
banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda
kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah
Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan
dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut. Salah
satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan Pembangunan kawasan industri di
daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal
pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan
kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia
atau makhluk hidup lain.Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan
tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan
pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape),
terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining)
meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1. sebagai bahan kajian para mahasiswa
mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan.
2. sebagai cara untuk mencari berbagai
cara untuk menanggulangi dampak pencemaran yang sedang dikaji.
3. sebagai metode pengumpulan data
tentang pencemaran lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PENCEMARAN TANAH
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk
dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian
kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen
lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan
bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai
kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan
tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk
produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria
baku kerusakan tanah”.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan
kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033%
di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat
memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila
telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam
jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
- SUMBER PENCEMARAN TANAH
Sumber pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak jauh beda atau bisa
dikatakan mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air,
maka sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan
sumber pencemar tanah.
Sebagai contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang
menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah
dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran
pada tanah.
Air permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya tercemari zat
radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah tangga, limbah
rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah pertanian, limbah
deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada tanah
daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang dilalui air permukaan
tanah yang tercemar tersebut. Maka sumber bahan pencemar tanah dapat
dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari, sampah rumah
tangga, sampah pasar, sampah rumah sakit, gunung berapi yang meletus /
kendaraan bermotor dan limbah industri.
- KOMPONEN-KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
1. Limbah domestic
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk;
perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya
kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat
dan cair.
2. Limbah industry
Limbah Industri berasal dari sisa-sisa produksi industri. .
a. Limbah industri berupa limbah
padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang
berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp,
kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
b. Limbah cair yang merupakan hasil
pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri
pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom,
arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan
logam seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah. Merupakan zat yang sangat
beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap ke dalam tanah akan mengakibatkan
kematian bagi mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting terhadap
kesuburan tanah.
3. Limbah pertanian
Limbah pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan
tanah atau tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida untuk pemberantas hama
tanaman. Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak
struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat
ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dan
penggunaan pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga
mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung
pada jumlah organisme di dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus
menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut
D. Dampak Pencemaran Tanah
1. Dampak Negatif
- Menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat buangan
sampah plastik, pecahan kaca, logam, dan karet sulit diuraikan oleh
organisme dekomposer dalam tanah.
- Matinya organisme pengurai tanah akibat pembuangan
limbah deterjen dan residu pestisida dalam tanah.
- Menurunnya produktivitas tanah karena terkikisnya
lapisan humus dari permukaan tanah
- Perubahan pH tanah akibat adanya deposit senyawa
asam yang berasal dari hujan asam. Adapun perubahan keasaman tanah ini
akan berpengaruh buruk terhadap penyerapan hara dari tanah oleh tanaman.
2. Dampak Positif
- Tidak ada
E. PENANGANAN PENCEMARAN TANAH
Ada 2 cara untuk penanganan pencemaran tanah
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar.
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau
off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini
lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan
bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian
dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut
dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di
bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut.
Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan
instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan
rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan
mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau
mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun
(karbon dioksida dan air).
F. PENCEGAHAN PENCEMARAN TANAH
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya
pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan
pencemar yang perlu ditanggulangi.
Pada umumnya langkah pencegahan adalah berusaha untuk tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran, misalnyamengurangi terjadinya bahan pencemar, langkah
pencegahan itu antara lain:
1) Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan
mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat
diolah sebagai kompos/pupuk.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa
anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan
dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan
serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh
dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang
tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel
kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri
yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke
sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Penggunaan pupuk, pestisida tidak
digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai
berlebihan.
5) Usahakan membuang dan memakai
detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh
mikroorganisme.
6) Sampah zat radioaktif sebelum
dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang
cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari
pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang
sangat dalam.
G. PENANGGULANGAN KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan
terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi
bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi
bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur
adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat
serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat
dilakukan antara lain dengan cara:
a) Sampah-sampah organik yang tidak dapat
dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan
hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi
barangbarang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan
bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur
ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di
daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
b) Bekas bahan bangunan (seperti
keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat
menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara
berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air,
sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar
rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan
dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
c) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah
menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur
agar pH asam berkurang.
d) Sedangkan sampah anorganik yang tidak dapat
diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan mendaur ulang
sampah-sampah menjadi barang-barang yang mungkin bisa dipakai atau juga bisa
dijadikan hiasan dinding. Limbah industri, cara penanggulangannya yaitu dengan
cara mengolah limbah tersebut sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Limbah
pertanian, yaitu dengan cara mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai
bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida diganti dengan
penggunaan pupuk kompos.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya
pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran
tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian
dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang
telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti
kita mensyukuri anugerah-Nya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk
dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah,
diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara
membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara
proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri).
B. SARAN
Untuk lebih memahami semua tentang pencemaran tanah, disarankan para
pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi pada makalah ini.
Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga kelestarian
tanah beserta penyusun yang ada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Soekarto. S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan
dan Hasil Pertanian.
Bhatara Karya Aksara, Jakarta. 121 hal.
Wikipedia. 2007. Pencemaran Tanah (On-line).