Rabu, 08 Oktober 2014

HAK SIPIL DAN HAK POLITIK



1. Hak hidup (Pasal 6) 
2. Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 7) 
3. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa (Pasal 8)
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi(Pasal 9)
5. Hak tahanan atas perlakuan manusiawi (Pasal 10)
6. Bebas dari penahanan atas utang (Pasal 11)
 7. Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal (Pasal 12)
 8. Kebebasan bagi WNA (Pasal 13) 
9. Hak atas pengadilan yang jujur (Pasal 14)
10. Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum kriminal (Pasal 15)
 11. Hak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 16)
12. Hak atas kebebasan pribadi(privasi) (Pasal17)
13. Bebas untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama (Pasal 18)
14. Bebas untuk berpendapat dan berekspresi (Pasal 19) 
15. Larangan propaganda perang dan diskriminasi (Pasal 20)
16. Hak untuk berkumpul (Pasal 21)1
7. Hak untuk berserikat (Pasal 22) 
18. Hak untuk menikah dan berkeluarga (Pasal 23)
19. Hak anak (Pasal 24) 
20. Hak berpolitik (Pasal 25)
21. Kesamaan dimuka hukum (Pasal 26) 
22. Hak bagi kaum minoritas (Pasal 27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar