Rabu, 12 November 2014


DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 

Badan konstituante yang dibentuk melalui PEMILU 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sejak tahun 1956 Konstituante telah mulai bersidang untuk merumuskan UUD yang baru. Tetapi, sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.
Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme seperti pembentukan Dewan Banteng, dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti PRRI dan PERMESTA.
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat mengancam keutuhan Negara dan bangsa Indonesia dari dalam negeri. Suasana semakin bertambah panas, ketegangan-ketegangan diikuti oleh keganjilan sikap dari setiap partai politik dalam konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang. Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Pada tanggal 22 April 1959, didepan sidang konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan kembali kepada UUD 1945 sebagai UUD Negara RI. Menanggapi pernyataan Presiden Soekarno tanggal 30 Mei 1959 konstituante mengadakan siding pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa mayoritas anggota konstituante menginginkan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai UUD Negara RI. Namun, jumlah suara tidak mencapai 2/3 dari anggota konstituante seperti yang diisyaratkan pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang kembali tanggal 1 dan 2 Juni 1959, tetapi juga mengalami kegagalan dan tidak mencapai 2/3 dari jumlah suara yang dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 juni 1959 Konstituante mengadakan reses (istirahat).
Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik, maka pengumuman istirahat konstituante diikuti dengan larangan melakukan segala bentuk kegiatan terhadap partai politik.
Dalam situasi dan kondisi seperti ini, beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante serta memberlakukan UUD 1945. pemberlakuan kembali UUD 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden.
Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
·Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
·Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
·Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
·Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
·Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
·Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
·Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara
Isi Dekrit 5 Juli 1959
Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah:
·Pembubaran Konstituante;
·Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
·Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat dukungan dari lapisan masyarakat Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945, Demokrasi terpimpin  mengandung pengertian kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
Dalam perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan Front nasional.
Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dampak Positif
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
·Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
·Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak Negatif
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
·Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
·Memberi  peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar